SUNGAIPENUH, JAMBI - Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM membuka secara resmi memimpin Rapat Koordinasi anatar Forkopimda beserta stakeholder diantaranya Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU), perwakilan dari Partai politik.
Dengan tema Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sungai Penuh dalam rangka kesiapan pelaksanaan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 di Kota Sungai Penuh, Rakor dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Senin (6/11/2023).
Walikota Sungai Penuh menyatakan bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 akan ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya kesiapan dari Penyelenggara Pemilu, Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, dan kesiapsiagaan dari Aparat Keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan Pilkada.
"Oleh karena itu, melalui Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diharapkan terwujudnya sinergisitas yang kuat dan berkesinambungan, dalam upaya menciptakan Pemilu dan Pilkada yang demokratis dan damai, " Ucap Walikota.
Melalui Rakor tersebut, Walikota berharap agar Forkopimda dan jajaran dapat menjalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya seperti Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Paslon Kada, Parpol para Pendukung dan lain sebagainya.
"Waspadai dan Cegah hal-hal yang dapat mencederai proses Pilkada seperti perang hoax dan propaganda, money politik, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi dan lain-lain, " Sambung Walikota.
Walikota juga berpesan agar Aparat Keamanan (TNI/POLRI) dan ASN dan Penyelenggara Pilkada dapat menjaga netralitas dalam menciptakan Pilkada yang mandiri, jujur, adil dan bermartabat.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan KPU Bawaslu dan pembacaan deklarasikan Pemilu Damai Tahun 2024.
Acara dihadiri oleh Forkopimda Kota Sungai Penuh, Wakil Walikota, Sekda, Asisten, SKPD Terkait, Camat KPU, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Partai Politik.(Sony)